JOMBANG – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mematangkan sejumlah agenda strategis terkait penataan internal organisasi. Pembahasan mencakup usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga metode pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Sidang komisi berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam. Komisi Organisasi menjadi satu dari enam komisi yang dibentuk dalam rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU.
Enam komisi tersebut meliputi Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.
Berbeda dengan sejumlah persidangan lainnya, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi digelar secara tertutup. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang kepada para utusan wilayah dan cabang dalam membahas materi secara lebih mendalam.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M. Nuh, mengatakan sidang tertutup diterapkan agar proses pembahasan dapat berlangsung secara fokus dan kondusif.
“Sidangnya tertutup, enggak boleh kita (diikuti pihak luar). Pada saat ‘masak’ (proses pembahasan) tidak boleh ikut, tapi kalau sudah selesai, bisa kita nikmati (hasilnya),” ujar Prof Nuh usai memimpin Sidang Pleno II, Jumat petang.
Meski pembahasan berlangsung tertutup, SC memastikan hasil persidangan nantinya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian forum selesai.
“Nanti pada hasilnya saya sampaikan,” tandas Prof Nuh.
Khusus Komisi Organisasi, materi yang dibahas telah diinventarisasi oleh panitia pengarah. Para muktamirin kemudian membahas berbagai usulan yang berkaitan dengan arah penataan organisasi NU.
Prof Nuh menjelaskan, salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan adalah metode pemilihan kepemimpinan PBNU. Selain itu, terdapat sejumlah usulan perubahan AD/ART dan berbagai ketentuan organisasi lainnya.
“[Materi pembahasan] khusus Komisi Organisasi nanti yang harus disepakati adalah metode pemilihan, ada perubahan AD/ART, ada perubahan macam-macam. Kita sudah punya list-nya dan seterusnya,” ungkapnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam Muktamar ke-35 NU karena hasilnya akan menentukan sejumlah aturan dan mekanisme organisasi untuk periode kepengurusan berikutnya.
Setelah seluruh materi dibahas dan disepakati di tingkat komisi, hasilnya akan dibawa ke forum selanjutnya untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme Muktamar.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dengan mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”






