Kabarjatim.com, JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 41 kasus narkoba dengan menangkap 51 tersangka selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 80,18 gram, ganja 12,18 gram, serta 51.166 butir pil berbahaya.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan kasus yang terungkap untuk memutus jaringan peredarannya,” ujarnya. Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung secara bertahap. Pada Juli 2026, polisi menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 26,61 gram, ganja 12,18 gram, dan 1.272 butir pil berbahaya.
“Pada Agustus, pengungkapan 15 laporan dengan 19 tersangka. Petugas menyita sabu-sabu seberat 24,82 gram dan 49.744 butir pil berbahaya. Sementara pada September, terdapat sembilan laporan dengan 11 tersangka, disertai penyitaan sabu-sabu seberat 28,75 gram dan 100 butir pil berbahaya,”Jelasnya.
Secara keseluruhan, dari 41 laporan polisi tersebut, sebanyak 34 perkara masih dalam proses penyidikan lanjutan, sedangkan tujuh perkara telah memasuki tahap pelimpahan atau tahap II ke kejaksaan.
“Pengungkapan kasus narkoba itu tersebar di 13 kecamatan. Wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan Mojoagung dengan delapan TKP, disusul Jogoroto tujuh TKP, Jombang dan Diwek masing-masing enam TKP, serta Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP,”Ungkap Kapolres.
Selain itu, pihaknya mencatat dua TKP di Kecamatan Tembelang. Adapun Kecamatan Gudo, Bandar Kedungmulyo, Kesamben, Ngoro, Peterongan, dan Purwoasri, Kabupaten Kediri, masing-masing tercatat satu TKP.
Dari sisi usia, mayoritas tersangka berada pada rentang 25–64 tahun, yakni 42 orang. Delapan tersangka berusia 19–24 tahun dan satu orang berusia 15–18 tahun.
Berdasarkan pekerjaan, tersangka terdiri atas 32 karyawan swasta, delapan wiraswasta, lima orang tidak bekerja, empat sopir, dan dua pekerja swasta sebagaimana tercantum dalam data kepolisian. Sementara dari tingkat pendidikan, sebanyak 25 tersangka lulusan SMA, 16 lulusan SMP, delapan lulusan SD, satu orang tidak pernah bersekolah, dan satu orang berpendidikan perguruan tinggi.
Masih menurut orang nomor satu di Mapolres Jombang ini, pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama antara kepolisian, masyarakat, dan keluarga. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman,” pungkasnya.






