Kabarjatim.com, JOMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya KH. Wahid Hasyim, tepatnya di depan Mapolres Jombang pada Selasa (27/10) malam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan dilakukan dengan menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Sutris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penindakan ini kami lakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut, petugas mengamankan 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Seluruh kendaraan yang ditindak beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Satlantas Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”Imbuhnya.
Iptu M. Sutris menegaskan, penertiban akan menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Jombang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berkendara dan turut menjaga situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Jombang,”pungkasnya.





