Kabarjatim.com, SURABAYA – Jaringan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan bagi perempuan pembela HAM melalui Dialog Kebijakan Multipihak di Surabaya, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang difasilitasi Yayasan Savy Amira Women’s Crisis Centre ini melibatkan 21 lembaga, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk mendorong mekanisme perlindungan, pencegahan, serta pemulihan bagi pembela HAM yang menghadapi ancaman dan kekerasan.
Direktur Jombang Women’s Crisis Centre, Ana Abdillah, yang memfasilitasi dialog tersebut, menjelaskan bahwa perempuan pembela HAM menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan kerja-kerja advokasi, terutama saat mendampingi korban kekerasan dan kelompok rentan.
“Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan kerja-kerja advokasi, terutama saat mendampingi korban kekerasan dan kelompok rentan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian bersama,” jelas Ana.
Menurutnya, ancaman terhadap perempuan pembela HAM tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan nonfisik yang dapat menghambat upaya pendampingan dan pembelaan hak-hak korban.
“Ancaman yang dihadapi tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan nonfisik yang dapat menghambat kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia,” tambahnya.
Urgensi perlindungan tersebut tercermin dari pengalaman sejumlah organisasi pendamping korban. Dalam siaran pers kegiatan disebutkan, Yayasan Savy Amira pernah mengalami serangan berupa pelemparan batu ke kantor ketika mendampingi korban kekerasan berbasis gender.
Sementara itu, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat berbagai bentuk kekerasan yang dihadapi perempuan pembela HAM, termasuk kriminalisasi, intimidasi, serta penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Risiko tersebut semakin kompleks ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan, seperti aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun korporasi.
Ana menegaskan, situasi tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor agar perlindungan terhadap perempuan pembela HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau organisasi yang bersangkutan.
“Melalui Jaringan PPHAM Jawa Timur, kami ingin membangun kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar ada dukungan nyata bagi perempuan pembela HAM yang menghadapi risiko,” tandasnya.
Jaringan PPHAM Jawa Timur diharapkan menjadi ruang perawatan kolektif yang memungkinkan para pembela HAM saling mendukung, berbagi informasi, memperkuat koordinasi, serta mengakses bantuan ketika menghadapi ancaman. Pendekatan ini menempatkan keselamatan dan pemulihan para pembela HAM sebagai tanggung jawab bersama.
“Perawatan kolektif berarti para pembela HAM tidak harus menghadapi persoalan sendirian. Ketika ada yang mengalami ancaman atau kekerasan, harus ada ruang untuk saling mendukung, berbagi informasi, dan mengakses bantuan,” ungkap Ana.
Dialog tersebut menghadirkan empat narasumber yang membahas perlindungan perempuan pembela HAM dari perspektif hukum, kebijakan pemerintah, dan pendampingan korban. Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, memaparkan konstruksi hukum dan upaya perlindungan PPHAM di Indonesia.
Perwakilan DP3AK Provinsi Jawa Timur menyampaikan strategi pemerintah dalam memperkuat peran perempuan pembela HAM serta layanan berbasis masyarakat. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jawa Timur, Andri Umar Sidik, menjelaskan mekanisme perlindungan bagi korban dan pembela HAM.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, mengulas aspek safeguarding dalam perspektif hukum pidana, termasuk penanganan pelanggaran dan perlindungan hukum bagi perempuan pembela HAM.
Ana menambahkan, sistem perlindungan yang dibangun harus mencakup langkah pencegahan, penanganan ketika terjadi kekerasan, hingga pemulihan bagi mereka yang terdampak. Dengan demikian, perlindungan tidak berhenti setelah ancaman terjadi, tetapi juga memastikan para pembela HAM dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan aman.
“Perlindungan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kekerasan. Kita juga membutuhkan langkah pencegahan, mekanisme penanganan yang jelas, serta pemulihan bagi perempuan pembela HAM yang terdampak,” tegasnya.
Melalui dialog multipihak tersebut, Jaringan PPHAM Jawa Timur mendorong penguatan komitmen bersama antara organisasi masyarakat sipil, LPSK, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap dialog ini menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bisa ditindaklanjuti, sehingga perempuan pembela HAM mendapatkan rasa aman, dukungan, dan perlindungan yang memadai dalam menjalankan kerja-kerja advokasi,” pungkas Ana.






