SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan 1.967 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersebar di 27 kecamatan di wilayah tersebut.
“Itu sudah final dan sesuai hasil sinkronisasi yang kami lakukan di KPU RI. Proses pendataan calon pemilih untuk selanjutnya sudah berpatokan dengan jumlah TPS itu,” kata komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman di Sumenep, Selasa 11 Juni 2024.
Penetapan 1.967 TPS tersebut berpatokan pada regulasi KPU RI, yakni jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 600 orang dan mempertimbangkan akses/kemudahan pemilih datang ke TPS.
Selain itu, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan dan tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda.
“Regulasinya memang memaksimalkan jumlah pemilih di masing-masing TPS dan beberapa hal lain sebagai pertimbangan guna memudahkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, seperti satu KK harus di satu TPS” kata Syaifurrahman.
Jumlah calon pemilih pilkada serentak di Sumenep sebagaimana daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) setempat sebanyak 875.017 warga.
Rinciannya, sebanyak 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan, yang tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan.
Saat ini, panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumenep mengunggah data dalam DP4 ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi berbasis TPS dan selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
Sumenep terdiri atas 27 kecamatan, dan 9 di antaranya berada di wilayah kepulauan. Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Sumber: https://vudaily.com/