Wujudkan Pemerintahan Bersih KKN, Bupati Fauzi: Tanamkan Perilaku Cegah Korupsi dalam Diri

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat sambutan di acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Islamic Center Bindara Saod Kecamatan Batuan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat sambutan di acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Islamic Center Bindara Saod Kecamatan Batuan.

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, guna memacu motivasi ASN dalam memerangi korupsi, telah membuat regulasi terkait pencegahan tindak korupsi, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi.

Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang penanganan pengaduan (whistleblowing system), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaporan pelaporan LHKASN.

“Itu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati Fauzi pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi.

Selain itu, Bupati mengungkapkan, bantuan membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi yang dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk Kecamatan Bluto.

Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 intervensi daerah.

Delapan bidang itu, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.

“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” tuturnya.

“Oleh karena itu kami juga terus getol mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, agar terhindar dari korupsi termasuk gratifikasi, salah satunya menunjuk 5 penyuluh antikorupsi dan 2 duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *