Kabarjatim.com, JOMBANG – Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Terobosan ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berkendara mereka langsung melalui ponsel pintar, sehingga tidak perlu lagi khawatir mendapati kartu tertinggal di rumah.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menegaskan bahwa SIM Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan kartu fisik. Dalam penggunaannya di lapangan, masyarakat kini cukup membuka aplikasi resmi saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“SIM digital ini sah secara hukum dan setara dengan kartu fisik. Saat ada pemeriksaan di jalan, pengendara kini cukup menunjukkan SIM digital mereka langsung dari aplikasi di ponselnya kepada petugas,”Ujarnya. Selasa, 26 Mei 2026.
Kasatlantas membeberkan, sejumlah keunggulan dan mekanisme fitur utama dari SIM Digital yang berfokus pada kemudahan serta keamanan pengguna, di antaranya, Tanpa Kartu Fisik, Keamanan Ketat Melalui Barcode Dinamis, serta, Sistem Terintegrasi.
“Pengendara tidak wajib mengeluarkan dompet, cukup memperlihatkan menu SIM di dalam aplikasi khusus, Aplikasi ini dilengkapi dengan kode batang (QR *code*) yang berubah otomatis setiap 10 detik. Fitur ini dirancang khusus untuk mencegah pemalsuan, dan sistem secara otomatis akan menolak jika pengendara hanya menunjukkan hasil tangkapan layar,”Imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan langkah mudah bagi warga Jombang yang ingin mengakses dan mulai menggunakan fasilitas modern ini.
“Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat. Untuk informasi lebih detail mengenai fitur dan langkah perpanjangan online, masyarakat bisa mengakses situs web resmi Digital Korlantas atau memantau pembaruan informasi di akun Instagram @digitalkorlantaspolri,”Pungkasnya.
Berikut cara mendapatkan SIM Digital,
1. Unduh aplikasi **Digital Korlantas** melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Lakukan pendaftaran akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, lalu ikuti proses verifikasi wajah (*liveness test*).
3. Setelah data berhasil diverifikasi dan tervalidasi dengan *database* Korlantas Polri, dokumen SIM Digital akan otomatis muncul di menu utama aplikasi dan siap digunakan.






