Kabarjatim.com, SIDOARJO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara (suspend) operasional dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil lantaran kedua dapur penyedia program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan memenuhi standar baku mutu lingkungan dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, kedua fasilitas yang terkena sanksi pembekuan sementara tersebut adalah SPPG Singogalih yang berada di bawah naungan Yayasan Pelita Rezeki Nusantara, serta SPPG Sebani (SPPG Banjarwungu Kandangan, red) yang dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Nurul Anwar Babad.
Koordinator KSPPG Kecamatan Tarik, Bintarol Ilma, membenarkan adanya sanksi suspend yang dijatuhkan oleh BGN terhadap diwilayah kerjanya. Saat ini, kedua pengelola SPPG sedang dikebut untuk melakukan pembenahan teknis di lapangan agar bisa segera beroperasi kembali.
“Betul (di-suspend). Untuk SPPG Singogalih sudah melakukan perbaikan dengan menambah chamber (bak penyaringan,red). Sedangkan SPPG Sebani sedang merakit IPAL tank. Saat ini kami sudah mengajukan permohonan pencabutan sanksi,”Ujarnya** saat dikonfirmasi Kabarjatim.com, Jumat (29/5/2026).
Bintarol menambahkan, pihaknya kini tengah menunggu peninjauan ulang dan keputusan resmi dari otoritas pusat agar distribusi makanan untuk anak-anak sekolah bisa bergulir kembali.
“Sekarang posisinya sudah dalam tahap pengajuan pencabutan suspend. Kami tinggal menunggu Tim Tauwas (Tata Pengawasan, red) mengeluarkan edaran resmi terbaru,”Tandasnya.
Sebelumnya pada Jumat (29/5/2026) pagi, SPPG Singogalih Kecamatan Tarik sempat mengejutkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) karena secara mendadak menghentikan penyaluran makanan. Saat itu, melalui pesan singkat kepada para wali murid, pihak pengelola berdalih bahwa operasional diliburkan karena adanya perbaikan internal fasilitas dapur.
Namun, berhentinya distribusi makanan sehat tersebut langsung memicu isu miring di tengah masyarakat mengenai masalah higienitas dapur dan dampak lingkungan. Dengan adanya konfirmasi dari pihak koordinator kecamatan, teka-teki berhentinya operasional tersebut kini terjawab, yakni akibat belum terpenuhinya standardisasi pengolahan limbah produksi makanan yang diwajibkan oleh BGN.






