SIDOARJO: Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam) Kecamatan Tarik, Sidoarjo melaksnakan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tahun 2023. Hal tersbut dilakukan guna memperlancar proses tahapan pemilu serentak 2024.
Sebanyak 20 PKD dari 20 desa yang ada di Kecamatan Tarik mengikuti Proses tersebut, pelatikan yang dipimpin langsung oleh ketua Panwascam Kecamatan Tarik, Saminah serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tarik.
Anggota Panwascam Tarik, Muhammad Fathoni Arip mengatakan, Pelatikan PKD harus dilakukan agar tidak mengganggu proses tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
“Mereka yang dilantik saat ini, akan langsung bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing,”Ujarnya saat ditemui disela-sela proses pelantikan. Senin, 6 Februari 2023.
Saat disinggung tentang adanya anggota PKD yang tercantum dalam sipol serta anggota BPD, pihaknya menuturkan secara administratif persoalan tersebut sudah selesai.
“Untuk PKD yang terdaftar sipol sudah clear dan namanya sudah dihapus dalam sipol, sedangkan anggota yang merupakan anggota BPD saat ini sudah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD,”
Masih menurut Toni, untuk anggota PKD yang diduga masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pihaknya mengegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam tahap pengajuan.
“Belum secara resmi keterima sebagai P3K, dan belum mendapatkan SK, sehingga masih dapat bekerja sebagai PKD, jika nantinya ditengah jalan mendapatkan SK, maka akan diubah sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku,”Imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, Agar anggota PKD yang dilantik saat ini mampu bekerja secara optimal dan Profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan begitu, maka kredibilitas dan intergritas dari lembaga dapat dipertanggung jawabkan,”Pungkasnya.