Polisi Sita 321 Botol Miras dari Rumah Warga Wonosalam

Miras Yang diamankan Petugas
Miras Yang diamankan Petugas

Kabarjatim.com, JOMBANG – Polres Jombang menyita 321 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (14/9/2026) siang. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui WhatsApp (WA) Center terkait dugaan penjualan miras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Jombang, yang dipimpin Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah milik WAA (26), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,”Ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam keterangan resmi yang diterima Kabarjatim.com. Rabu, 16 September 2026.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Jombang untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sementara pemilik rumah yang diduga menjual miras telah diminta menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, peredaran miras ilegal menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Jombang juga akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin di sejumlah wilayah.

“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *