Pemilu  

KPU Sumenep Ajak Masyarakat Cek Daftar Pemilih Secara Mandiri

Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman (kanan) saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka DPS Pemilu 2024 Tingkat Provinsi.

SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajak masyarakat melakukan cek ulang data pemilih secara mandiri melalui website yang sudah disiapkan penyelenggara.

“Silakan cek data melalui website cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan nama diri dan keluarga sudah terdaftar sebagai calon pemilih Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman.

Ia menjelaskan, penyelenggara telah melakukan pencocokan dan penelitian sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan cara mendatangi rumah-rumah warga untuk pendataan.

Dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah ditetapkan sebanyak 884.224 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

“Meskipun pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas sudah maksimal, namun masih ada kemungkinan pemilih yang belum terdata atau tercecer, baik pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat maupun perubahan elemen data pemilih. Untuk itu kami berharap masyarakat ikut berperan aktif untuk menyempurnakan data yang sudah ada,” katanya.

Menurut dia, penyelenggara akan terus melakukan penyempurnaan data guna mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan akurat.

Untuk itulah, masyarakat yang sudah seharusnya memiliki hak pilih dan masuk dalam daftar calon pemilih sebaiknya melakukan pemeriksaan atau cek data secara mandiri melalui website yang sudah disiapkan penyelenggara.

“Ini salah satu bentuk partisipasi masyarakat membantu penyelenggara menyiapkan data pemilih yang baik sekaligus membantu penyelenggara dalam melindungi hak konstitusi para pemilih sebagai warga negara pada Pemilu 2024,” katanya.

Syaifur juga menegaskan, selain bisa melakukan cek nama melalui website, masyarakat juga bisa mengecek nama di balai desa setempat atau di tempat pemungutan suara (TPS).

“Karena sejak tanggal 12 April lalu PPS se Kabupaten Sumenep sudah mengumumkan daftar pemilih sementara di desanya masing-masing,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *