JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menolak penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Keputusan itu diambil setelah peserta sidang membahas persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dalam pembahasannya, forum Bahtsul Masail menyoroti pentingnya menjaga alokasi dana pendidikan agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Anggaran tersebut dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat terhadap pendidikan.
Forum juga mempertimbangkan dampak apabila dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan dialihkan untuk pembiayaan program lain.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG dinilai tidak tepat apabila mengurangi atau mengorbankan kebutuhan utama sektor pendidikan.
Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU menggunakan pendekatan fikih dalam membahas persoalan tersebut. Para peserta mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kemaslahatan masyarakat, amanah pengelolaan anggaran, hingga prioritas pemenuhan hak publik.
Pembahasan mengenai dana pendidikan dan MBG menjadi bagian dari agenda Bahtsul Masail Maudluiyah yang mengkaji sejumlah persoalan kontemporer.
Muktamar ke-35 NU melalui forum Bahtsul Masail berupaya memberikan pandangan keagamaan terhadap berbagai persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rekomendasi dan keputusan Muktamar ke-35 NU untuk menjadi rujukan dalam merespons persoalan kebijakan publik.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.



