JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas arah kebijakan fiskal negara melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah. Salah satu pembahasan yang memicu perdebatan intensif ialah gagasan mengintegrasikan zakat dan pajak melalui skema tax credit.
Sidang tersebut berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/8/2026). Para muktamirin beradu argumentasi mengenai pengelolaan penerimaan negara dan kewajiban finansial masyarakat dalam perspektif hukum fikih.
Pembahasan itu merujuk pada keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara lebih memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak.
Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah juga didorong mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber utama pendapatan nasional.
Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan kewajiban masyarakat terhadap harta yang dimiliki di luar kewajiban zakat. Salah satu perumus sidang, KH Yazid, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum agama terdapat kewajiban finansial lain yang dapat dibebankan terhadap harta seseorang.
“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH Yazid.
Ia merujuk pada penjelasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi terkait kewajiban harta di luar zakat.
Pembahasan selanjutnya mengerucut pada gagasan penyelarasan zakat dengan pajak. Skema tax credit menjadi salah satu isu yang diperdebatkan para muktamirin dalam mencari formulasi kebijakan fiskal yang sesuai dengan prinsip hukum Islam sekaligus sistem konstitusional.
Dalam perspektif fikih, negara memiliki tanggung jawab untuk memungut zakat dari kelompok masyarakat yang memenuhi kewajiban tersebut. Dana zakat kemudian harus disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima secara tepat sasaran.
Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban warga negara yang diatur dalam sistem hukum dan konstitusi. Perbedaan karakter kedua kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam sidang.
Para muktamirin berupaya mencari titik temu antara kewajiban zakat sebagai tuntutan agama dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Pembahasan diarahkan untuk merumuskan tata kelola fiskal yang tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Perdebatan dalam Bahtsul Masail Maudluiyah tersebut menjadi bagian dari upaya Muktamar ke-35 NU merespons persoalan kebijakan publik dengan pendekatan keilmuan fikih.
Pembahasan fiskal negara, zakat, dan pajak diharapkan dapat menghasilkan pandangan yang mampu memberikan kontribusi terhadap pengelolaan ekonomi dan keuangan negara yang lebih berkeadilan.



