Muktamar NU Desak Pemerintah Evaluasi Koperasi Desa

Area Muktamar NU
Area Muktamar NU

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Evaluasi dinilai penting agar koperasi kembali berorientasi pada pemberdayaan dan penguatan ekonomi rakyat.

 

Rekomendasi tersebut disahkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

 

Perwakilan Komisi Rekomendasi, Ahmad Suaedy, membacakan sejumlah rekomendasi di hadapan ribuan muktamirin sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi Muktamar ke-35 NU.

 

Menurut Ahmad, pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diperkuat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan memiliki daya saing. Hal tersebut juga menjadi perhatian NU di tengah berbagai program ekonomi pemerintah yang tengah berjalan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

NU menilai Koperasi Desa Merah Putih perlu dikembalikan pada prinsip dasar koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.

 

“Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad saat membacakan rekomendasi.

 

Karena itu, NU merekomendasikan perubahan orientasi Koperasi Desa Merah Putih. Pendekatan yang sebelumnya cenderung administratif dan teknis didorong agar bergeser menjadi koperasi yang berbasis pada kebutuhan dan kekuatan komunitas masyarakat.

 

Dengan pendekatan tersebut, kelompok tani, pelaku UMKM, pesantren, serta berbagai komunitas ekonomi rakyat lainnya diharapkan dapat terintegrasi dalam ekosistem koperasi desa.

 

Selain koperasi desa, Muktamar ke-35 NU juga memberikan perhatian terhadap pengembangan koperasi pesantren. Pemerintah didorong memberikan dukungan konkret melalui kemudahan regulasi, akses permodalan, pendampingan, hingga akses terhadap berbagai program ekonomi nasional.

 

Dukungan tersebut dinilai penting agar pesantren dapat menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

Ahmad juga menegaskan bahwa pengembangan koperasi desa tidak seharusnya dilakukan dengan pola yang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, setiap koperasi perlu diberikan ruang untuk tumbuh berdasarkan potensi lokal masing-masing.

 

“Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegasnya.

 

Melalui penguatan berbasis potensi lokal, koperasi desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekaligus memiliki daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin besar.

 

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Muktamar ke-35 NU terhadap penguatan ekonomi rakyat dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa maupun komunitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *