Lansia Jombang Terancam Kehilangan Aset, Anggota DPRD Jatim Sumardi Desak BPR Transparan dan Berkeadilan

Anggota DPRD Jatim Sumardi
Anggota DPRD Jatim Sumardi

Kabarjatim.com, SURABAYA – Kasus sengketa agunan yang menimpa seorang warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jombang memantik perhatian serius dari parlemen tingkat provinsi. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak agar persoalan dilematis tersebut diusut tuntas secara transparan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Menurut Sumardi, kasus yang melibatkan warga rentan tidak boleh serta-merta dipandang sebagai perkara utang-piutang biasa. Ia menegaskan, seluruh alur kronologi kredit—mulai dari proses awal pengajuan pinjaman, mekanisme pengalihan jaminan (agunan), hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga yang melarikan uang pelunasan—wajib ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang,”Ujar Sumardi**, Jumat, 3 Juli 2026.

Legislator Jatim ini meminta manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bersangkutan segera memberikan penjelasan resmi dan akuntabel kepada publik mengenai mekanisme pemberian kredit, transparansi perhitungan bunga, prosedur penggantian agunan, hingga legalitas dasar hukum rencana eksekusi aset. Keterbukaan informasi ini dinilai krusial guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum makelar—yang menerima uang pelunasan dari korban namun tidak disetorkan ke kas bank—Sumardi mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit,”Tegasnya.

Di akhir penyataannya, Sumardi berharap pihak perbankan mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan ruang musyawarah untuk mufakat (islah) sebelum melakukan tindakan penyitaan yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal korban.

“Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,”Pungkasnya.

Sebelumnya, Ngatini, seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Peristiwa bermula ketika Ngatini berniat mengajukan pinjaman dalam skala kecil ke sebuah lembaga perbankan (BPR) dengan menjaminkan sertifikat aset milik keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun dalam perjalanannya, Ngatini yang awam terhadap mekanisme perbankan diduga terjebak dalam pusaran administrasi kredit yang rumit dan pengelolaan oknum pihak ketiga (makelar). Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang pelunasan melalui perantara oknum tersebut, tetapi uang tersebut diduga kuat tidak pernah disetorkan ke pihak BPR. Akibatnya, catatan pinjaman korban dianggap menunggak hingga bunganya membengkak secara fantastis, yang berujung pada ancaman eksekusi dan penyitaan aset tempat tinggal korban oleh pihak bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *