Jelang Muktamar, Enam Ruko dan dua Fasum Dibongkar, Pemilik Terima Kompensasi

Pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) dan fasilitas umum (fasum) di sekitar venue pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) dan fasilitas umum (fasum) di sekitar venue pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Kabarjatim.com, JOMBANG – Proses pembongkaran sejumlah rumah toko (ruko) dan fasilitas umum (fasum) di sekitar venue pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mulai dilaksanakan pada Jumat (14/8). Penataan kawasan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran perhelatan akbar tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit ekskavator dan satu truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran sekaligus mengangkut sisa material bangunan.

Kepala Desa Tambakrejo, Moh. Nasir Fadlillah, menjelaskan bahwa penataan ini mencakup enam ruko dan dua fasilitas umum yang berada persis di sekitar kawasan pembukaan muktamar. Terkait bangunan yang terdampak, Nasir memastikan seluruh pemilik ruko telah menerima pembayaran kompensasi dari pihak panitia lokal (panlok).

“Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda,” ujar Nasir saat didampingi Direktur BUMDes Berkah Sejahtera Desa Tambakrejo, Arif Rohmatus Salam.

Adapun kisaran nilai kompensasi yang diterima oleh para pemilik ruko berada di angka Rp5 juta hingga Rp8 juta. Selain ganti rugi penghasilan, segala urusan proses relokasi para pedagang juga sepenuhnya ditanggung oleh panlok Muktamar ke-35 NU.

Pemerintah desa bersama pihak terkait saat ini masih berkoordinasi untuk mencarikan titik lokasi yang tepat agar aktivitas usaha para pedagang tidak terganggu.

“Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok,” tambahnya.

Pembongkaran yang melibatkan Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Muktamar ke-35 NU yang dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas. Pemerintah Desa Tambakrejo sendiri menargetkan seluruh rangkaian penataan kawasan dan relokasi ini dapat rampung sepenuhnya pada 20 September 2026 mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *