Satresnarkoba Polres Jombang Tetapkan Sopir Truk Tronton Sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Barang Bukti Sabu-Sabu yang diamankan Satlantas Polres Jombang
Barang Bukti Sabu-Sabu yang diamankan Satlantas Polres Jombang

Kabarjatim.com, JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kini menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang sopir truk tronton berinisial AF (31). Tersangka sebelumnya diamankan oleh anggota Satlantas Polres Jombang saat terjaring razia lalu lintas di Jalan Raya Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, pada Selasa (11/8).

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas abu-abu milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus kertas cokelat, satu pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merk Realme berwarna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Trikuncoro, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Satlantas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait,” ujarnya. Kamis, 13 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka AF yang merupakan warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis ini, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

AKP Bowo menambahkan, pengungkapan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pengemudi angkutan berat, untuk tidak sekali-kali bersentuhan dengan narkotika. Menurutnya, penggunaan narkotika saat berkendara sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *