Kabarjatim.com, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap menyasar lokasi hiburan rakyat. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang pelaku yang dikenal lihai memanfaatkan kelengahan penonton orkes panggung dan parade musik di wilayah hukum Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan bahwa pembongkaran komplotan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan. Motor korban raib digondol maling saat diparkir di sela-sela menghadiri hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) lalu.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan dan menangkap para pelaku,”ujar AKP Magribi Agus Saputra, saat memimpin konferensi pers di selasar Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Identitas keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YP (38) warga Kota Mojokerto; WBS alias Jepang (37) warga asal Tulungagung yang berdomisili di Bandar Kedungmulyo; serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Keempat dedengkot curanmor ini diringkus petugas secara simultan pada Minggu (14/6/2026) di dua lokasi keramaian yang berbeda. Dua tersangka dicokok saat asyik menghadiri kegiatan parade *sound horeg* di Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua pelaku lainnya disergap saat mengintai target di tengah pergelaran Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
“Dari tangan komplotan ini, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang dimodifikasi untuk membobol pertahanan kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku saat beraksi,”Bebernya.
AKP Magribi menegaskan bahwa penindakan tegas ini menjadi wujud komitmen penuh Polres Jombang dalam memberantas kejahatan jalanan (*street crime*) yang meresahkan ketenteraman warga, terutama di lokasi-lokasi wisata dan hiburan masyarakat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”pungkasnya.





