JOMBANG: Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.
Pantauan dilokasi, Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang kKusuma Atmadja, Dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon yakni, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara, sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang, Mujib Syaris, dari Kejati Jatim, Sulistiono, Dan dari Polda Jatim Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah.
“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,”Ujar Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto. Kamis, 20 Januari 2022.
Selanjutnya Hakim mempersilahkan kepada pemohon untuk membacakan gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang.
Hingga berita ini diturunkan, Proses Persidangan masih berlamgsung dengan agenda pembacaan guagatan sebnayak 16 halaman.