Sidang Pledoi Kasus Greenhouse Ganja di PN Jombang: Kuasa Hukum Minta Tiga Terdakwa Divonis Bebas dan Direhabilitasi

Kabarjatim.com, JOMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus greenhouse ganja dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum para terdakwa, Selasa (28/7) Siang. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum memohonkan vonis bebas hingga putusan rehabilitasi bagi para kliennya.

Sidang pembelaan ini mendampingi tiga berkas perkara sekaligus, yakni perkara atas nama terdakwa IDS (Ike Dewi Sartika), PRBR (Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto), serta YV (Yulius Vasih).

Penasihat hukum para terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan bahwa materi pembelaan disusun secara objektif dengan meninjau kembali fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap, saksi mahkota, hingga pemeriksaan terdakwa terhadap dakwaan kumulatif Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Terkait perkara pertama atas nama terdakwa IDS, pihak penasihat hukum menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melapor.

“Untuk Ibu IDS, kami sepakat dengan tuntutan JPU karena beliau memang tidak pernah mengetahui aktivitas penanamannya, hanya mengetahui kalau suaminya menggunakan ganja medis setiap hari tetapi tidak melapor,”Ujar Singgih Tomi Gumilang.

Kuasa HuKum Tiga Terdakwa, Singgih Tomi Gumilang
Kuasa HuKum Tiga Terdakwa, Singgih Tomi Gumilang

Kendati demikian, pihak kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) bagi terdakwa IDS, di mana terdakwa dinyatakan terbukti secara formil namun tidak dijatuhi sanksi pidana atau tindakan, serta meminta agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Sementara itu, pembelaan paling krusial difokuskan pada terdakwa utama, yakni PRBR atau Danto, yang sebelumnya dituntut paling berat oleh jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum menilai tidak ada bukti adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh Danto. Penggunaan ganja tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi fisik terdakwa yang mengalami sakit parah pada bagian tangan akibat kecelakaan ditabrak truk, sehingga berupaya mencari alternatif pengobatan.

“Sehingga kepada terdakwa PRBR, kami memohonkan untuk diputus bebas atau lepas dari semua tuntutan hukum (vrijspraak atau onstlag van alle rechtsvervolging). Kalau seandainya majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar ditempatkan di lembaga rehabilitasi, karena ini bukan murni masalah tindak pidana kriminal, melainkan persoalan ikhtiar pengobatan atas cedera tangan yang dialaminya tanpa bermaksud masuk ke pasar gelap,” tegas Singgih.

Adapun untuk terdakwa ketiga, YV, penasihat hukum menilai perannya sangat minim dan tidak memahami secara utuh perihal pengiriman barang dari luar negeri. Terdakwa YV disebut hanya sekadar dimintai tolong menumpang alamat penerimaan paket biji tanpa mengetahui isinya, serta terbukti jarang menggunakan bunga Ganja tersebut kecuali jika diberi oleh rekan sesama terdakwa atau DPO.

“Oleh karena itu, dalam petitum pledoi, Kami tim kuasa hukum juga meminta agar terdakwa YV dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, serta diperintahkan untuk menjalani pemulihan di tempat rehabilitasi,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *