JOMBANG : Seorang pria berinisial NH alias Kiki (35), yang berprofesi sebagai ojek online, gagal mencuri kotak amal di sebuah musholla di Desa Trawasan, Jombang. Ia kepergok dan ditangkap oleh warga.
Kejadian ini terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, warga curiga dengan gerak-gerik pelaku di Musholla Al Ikhsan.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan saat ditangkap, warga menemukan linggis kecil yang diduga akan digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya, membawa alat dan memilih waktu sepi. Tapi berkat kewaspadaan warga, aksinya berhasil digagalkan,” ujar AKP Bagus Tejo.
Menurut Bagus, Pelaku diketahui memakai motor pinjaman dan sempat mengantar temannya sebelum menuju ke musholla. Selain itu pihaknya juga mengamnkan beberapa barang bukti: “Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dan satu buah linggis kecil,” tuturnya.P
Pelaku kini ditahan di Polsek Sumobito dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan.