Kabarjatim.com, JOMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menindak 18 pelanggar lalu lintas dalam satu jam pelaksanaan hunting system di kawasan Flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (26/10) Pagi. Penindakan pada hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026 tersebut menyasar pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, serta menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, menjelaskan kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati 15 pengendara melawan arus, sedangkan tiga pelanggar lainnya tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
“Selama satu jam pelaksanaan penertiban di Flyover Peterongan, kami menindak 18 pelanggar. Rinciannya, 15 pelanggar melawan arus dan tiga lainnya terkait pelanggaran penggunaan helm serta knalpot,” jelas Ubaidillah.

Ia menambahkan, seluruh pelanggar yang terjaring dikenai tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelanggar selanjutnya dapat mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurutnya, penertiban melalui hunting system dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Harapannya, masyarakat semakin tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan,” tandasnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Satlantas Polres Jombang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar, serta tidak melawan arus demi menjaga keselamatan bersama.






