Kabarjatim.com, JOMBANG — Bahtsul Masail Haditsiyah Maudhu’iyyah dalam rangkaian Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) dan Annual Meeting ASILHA 2026 menegaskan Mushaf ‘Utsmānī sebagai pedoman dalam penulisan dan penyusunan mushaf Al-Qur’an. Forum yang digelar di Lobby Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (5/10/2026), juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait qira’ah syādzdzah, susunan surah, serta riwayat yang tidak dapat dicantumkan sebagai bagian dari teks mushaf.
Bahtsul Masail mengangkat tema “Problematika Riwayat dalam Penulisan dan Penyusunan Mushaf Al-Qur’an” dengan melibatkan sejumlah pakar sebagai mushohhih, tim ahli, dan perumus. Di antaranya Dr. Ahmad Ubaydi Hasbillah, Dr. KH Achmad Roziqi, Dr. Fahrur Rozi dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI, Dr. Ja’far Assagaf, Dr. Asrar Mabrur Faza, dan KH Sholihin Hasan. Forum juga diikuti mahasantri dari sejumlah Ma’had Aly serta peserta MUTUN 2026.
Dalam pembahasan qira’ah, forum menegaskan bacaan Al-Qur’an harus memenuhi tiga kriteria, yakni memiliki sanad sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, dan sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmānī. Qira’ah yang memiliki sanad sahih tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut, khususnya karena bertentangan dengan rasm ‘Utsmānī, dikategorikan sebagai qira’ah syādzdzah. Bacaan tersebut tetap dapat dikaji dalam tafsir, bahasa Arab, dan ilmu qira’āt, tetapi tidak boleh dicantumkan sebagai bagian dari teks mushaf yang dibaca dan diedarkan kepada masyarakat.
Forum juga membahas perbedaan riwayat mengenai susunan surah dalam mushaf sebagian sahabat. Meski terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai status tartib al-suwar, standardisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsmān ibn ‘Affān menjadikan Mushaf ‘Utsmānī sebagai standar yang diterima umat Islam. Karena itu, penyusunan dan peredaran mushaf dengan urutan surah yang berbeda dari Mushaf ‘Utsmānī berdasarkan riwayat mushaf sahabat tidak diperbolehkan.
Bahtsul Masail turut mengkaji riwayat mengenai Surah al-Khal‘ dan al-Ḥafd yang disebut dalam sejumlah riwayat mushaf sahabat. Keduanya dibahas dalam konteks nasakh al-tilāwah. Forum memutuskan kedua teks tersebut tidak diperbolehkan dicantumkan sebagai bagian dari teks Al-Qur’an dalam mushaf, meski tetap dapat menjadi objek penelitian dalam kajian sejarah mushaf dan ulumul Qur’an.
Dalam forum tersebut ditegaskan empat prinsip utama keabsahan mushaf Al-Qur’an, yakni memiliki sanad bacaan yang sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmānī, serta tidak mencampurkan teks Al-Qur’an dengan riwayat atau bacaan yang bukan bagian dari mushaf. Empat prinsip tersebut menjadi pedoman untuk menjaga ketepatan penulisan dan penyusunan mushaf yang digunakan masyarakat.
Bahtsul Masail merekomendasikan masyarakat, lembaga pendidikan, dan penerbit menggunakan mushaf yang mengikuti standar Mushaf ‘Utsmānī. Sementara berbagai riwayat mengenai qira’ah syādzdzah, perbedaan mushaf sahabat, serta al-Khal‘ dan al-Ḥafd tetap dapat dikaji dalam ruang akademik dengan disertai penjelasan mengenai status dan kedudukannya.
Melalui pembahasan tersebut, MUTUN 2026 menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi transmisi keilmuan Islam dan ketelitian akademik. Kajian terhadap berbagai riwayat tentang mushaf tetap terbuka untuk kepentingan penelitian, namun mushaf yang digunakan dan diedarkan kepada masyarakat harus berpedoman pada standar Mushaf ‘Utsmānī demi menjaga kesatuan dan otentisitas Al-Qur’an.






