KABARJATIM.COM, JOMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Dusun Cigaleuhwetan, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Sopir tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di dalam kabin kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menuturkan, Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (11/8) Siang. Saat itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang tengah melaksanakan patroli hunting system di Jalan Cempaka Weru, Mojongapit, Jombang.
“Petugas mendapati sebuah truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melintasi ruas jalan yang telah dipasangi rambu larangan melintas bagi kendaraan truk, sehingga petugas langsung memberhentikannya untuk memeriksa dokumen kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK guna penindakan tilang,”Ujarnya. Rabu, 12 Agustus 2026.
Namun, di tengah proses penindakan, petugas mencurigai gerak-gerik pengemudi yang tampak gelisah dengan kondisi fisik mata memerah. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan penggeledahan ke dalam kabin truk tronton.

“Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong), satu pipet kaca, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,”Imbuhnya.
Masih menurut perwira dengan tiga balok dipundak ini, Ketika diinterogasi oleh petugas, pengemudi secara kooperatif mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Anggota dilapangan kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk pemeriksaan awal,”Tandasnya.
Sebagai tindak lanjut kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait termasuk koordinasi dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Urkes) guna pemeriksaan kesehatan pengemudi.
“Selanjutnya untuk barang bukti dan terduga pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Jombang untuk penanganan lebih lanjut,”Pungkasnya.






