Catat Ini tanggal Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Jombang Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Hunting System Satlantas Polres Jombang_1
Hunting System Satlantas Polres Jombang_1

Kabarjatim.com, Jombang – Kepolisian Resort (Polres) Jombang bersiap menggelar operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi **Operasi Patuh Semeru 2026**. Kegiatan rutin tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026 di seluruh wilayah Polres Setempat.

Ajang operasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga diselenggarakan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalisasi pelanggaran di jalan raya.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi kali ini, pihak kepolisian akan menerapkan persentase cara bertindak yang menitikberatkan pada aspek penegakan hukum. Rinciannya meliputi 20 persen tindakan preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif (penegakan hukum).

“Sesuai dengan arahan pimpinan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Operasi Patuh Semeru 2026 ini mengedepankan penindakan represif sebesar 50 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk mendisiplinkan para pengguna jalan serta menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Jombang,”Ujarnya. Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menambahkan, sistem penegakan hukum dalam operasi ini akan dioptimalkan melalui teknologi digital atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu fokus sasaran dalam operasi ini adalah penindakan kepada para pengendara nakal yang sengaja memanipulasi pelat nomor kendaraan mereka untuk menghindari jepretan kamera tilang elektronik.

“Salah satu dalam operasi patuh adalah penggunakan Tanda Nomor Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, atau dimanipulasi seperti mencopot pelat, memalsukan, menutup, atau menyamarkannya menggunakan stiker dan cat demi menghindari tilang ETLE. Pelanggaran-pelanggaran kasat mata seperti ini akan langsung kami tindak,”Imbunya.

Masih menurut Alumni Akademi Kepolisian Lulusan 2015 ini, Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jombang agar senantiasa memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Bukan hanya saat ada operasi petugas, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,”Pungkasnya.

Dalam penerapannya di lapangan, terdapat Delapan sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas selama Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung, antara lain:

1. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

2. Menggunakan ponsel (HP) saat berkendara.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

5. Tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara motor, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan (*safety belt*) bagi pengemudi roda empat atau lebih.

6. Pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

7. Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.

8. Berkendara dengan kecepatan tinggi melebihi ambang batas yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *