Gasak Motor Petani di Bareng, Dua Eksekutor Curanmor dan Satu Penadah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Ilustrasi Pencurian Motor

Kabarjatim.com, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Dua orang eksekutor pencurian dan satu orang penadah barang curian berhasil diringkus petugas beserta sejumlah barang bukti.

Dua pelaku pencurian yang diamankan adalah MJF (28), warga Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, dan RES (22), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Sementara sang penadah adalah S (40), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan komplotan ini bermula dari laporan seorang petani bernama Asmanu (63). Korban kehilangan sepeda motor Honda Legenda miliknya saat diparkir di pinggir jalan desa Dusun Jabaran, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, pada Selasa (12/5/2026) sore.

“Korban saat itu sedang memanen jagung di sawah. Ketika hendak pulang sekira pukul 17.00 WIB, sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku pada Kamis (14/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan secara beruntun. Petugas terlebih dahulu meringkus tersangka Riski di kediamannya sekira pukul 20.10 WIB. Dari nyanyian pelaku pertama, petugas bergerak menciduk tersangka MJF di rumah kontrakannya di wilayah Mojowarno sekira pukul 21.25 WIB. Tak butuh waktu lama, sang penadah, S , juga berhasil diamankan di rumahnya.

“Modus operandi yang digunakan, tersangka MJF mengajak RES untuk mencari sasaran sepeda motor di pinggir jalan. Tersangka MJF kemudian mengeksekusi motor korban menggunakan kunci T. Motor hasil curian tersebut lalu dijual kepada tersangka S seharga Rp1,2 juta, dan uangnya dibagi berdua,”jelas Kasatreakrim.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda bernopol S-5338-WF milik korban, satu unit Yamaha Mio (sarana yang digunakan pelaku), dua buah kunci T beserta mata kuncinya, dua buah plat nomor, serta jaket dan *hoodie* yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Dua eksekutor curanmor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan kami sidik hingga tuntas ke persidangan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *