Polres Jombang Ringkus Pelaku Tunggal Kasus Mutilasi

JOMBANG: Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Hal ini dibuktikan dengan diamankan tersangka tunggal dalam kasus mutilasi tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun saat persrilis di mapolres jombang, pelaku tunggal tersebut bernama, EF (38), warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Sedangkan untuk identitas korban mutilasi diketahui Agus Soleh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Sehendra menuturkan, terungkapnya kasus mutilasi setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan baik dari para saksi maupun keterangan pihak keluarga korban. “Penyidikan dilakukan hingga dilakukan tes DNA dari korban dan keluarga yang melapor kehilangan anggota keluarganya, sehingga berhasil diungkap identitas dari korban,”Ujarnya saat persrilis di Mapolres Jombang. Kamis, 20 Februari 2025.

Setelah adanya titik terang identitas dari korban, Pihaknya kemudian melanjutkan dengan mencari pelaku utama dari kasus mutilasi tersebut. “Karena dari keterangan keluarga korban, korban masih menghubungi melalui aplikasi chating namun, menolak saat diajak videocall, dan mengaku bekerja dibali,”Ujarnya.

Dari hasil keterangan tersebut, kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya bisa mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada, Rabu (19/02/25) kemarin sekira pukul 07:30 WIB.

“Di rumah pelaku, kami mengamankan barang bukti barang bukti motor dan juga handphone milik korban,”pungaksnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang, Pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *