SEMARANG – Polisi menangkap seorang artis berinisial TE di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/12/2021) dalam kasus dugaan prostitusi.
Penangkapan bermula dari adanya informasi praktik prostitusi di sebuah hotel. Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pun kemudian bergerak melakukan pengecekan.
“Hasilnya didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria,” ujar Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Selain artis TE, polisi juga menangkap muncikari berinisial JB. Dia diamankan di sekitar hotel tempat transaksi. Di kamar sebelah, polisi juga mengamankan perempuan WNA yang melayani tamu.
Dari hasil penyelidikan sementara didapatkan fakta bahwa sang artis mematok tarif Rp25 juta sekali kencan.
“Muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari pemesan/tamu pada 10 Desember 2021,” ujarnya.
“Uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket Rp3 juta dikirimkan ke Muel Rp5 juta dan ditransferkan ke TE Rp5 juta. Sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari.”
Selanjutnya, setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee Rp6 juta pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Kemudian kesepakatan antara muncikari dan PSK masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.