SAMPANG: Pemerintah Kabupaten Sampang Menunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Hingga tahun 2025 mendatang. Akibatnya sebanyak 111 Desa yang Kepala Desanya habis masa jabatannya pada Desember 2021, akan digantikan oleh Penjabat Sementara dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten Setempat.
“Pemerintah Kabupaten Sampang akan menunjuk ASN sebagai Pejabat Sementara (Pj) dengan waktu kurang lebih sekitar 4 tahun,”Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Minggu, 20 Desember 2021.
Ia menambahkan, Dasar Penundaan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak. Selain itu, untuk mencegah adanya kerumunan serta memutus Mata Rantai pandemi covid-19.
“Penundaan ini sudah sesuai dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,”Imbuhnya.