Kabarjatim.com, JOMBANG – Dua terdakwa kasus budi daya ganja berkedok green house di Jombang, Petrus Ridanto Busono Raharjo dan Yulius Vasi bin (Alm) Survanus, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Jombang. Keduanya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jombang yang masing-masing menjatuhkan hukuman 11 tahun dan delapan tahun penjara.
Banding diajukan setelah kedua terdakwa divonis pada 1 September 2026. Perkara Petrus tercatat dalam Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2026/PN Jbg, sedangkan Yulius dalam Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN Jbg. Kedua memori banding disusun Tim Advokat SITOMGUM Law Firm.
Ketua Tim Advokat SITOMGUM Law Firm, Dr. Singgih Tomi Gumilang, mengatakan pihaknya, mempersoalkan sejumlah aspek hukum acara, termasuk tidak dilaksanakannya Opening Statement dan Closing Statement. “Keberatan tersebut, telah disampaikan dalam Nota Pembelaan dan Duplik, tetapi tidak dibantah maupun dipertimbangkan dalam putusan,”Ujarnya Kepada Kabarjatim.com. Kamis, 10 September 2026.
Untuk Petrus, pihaknya menyoroti barang bukti 156 batang ganja seberat 23,795 kilogram yang ditemukan di rumah kontrakan berbeda. Sementara barang bukti yang ditemukan secara langsung dalam penguasaan Petrus disebut hanya empat paket ganja kering dengan berat bersih 14,80 gram. “Kami mempertanyakan dasar majelis hakim menyatakan Petrus menguasai seluruh 23,795 kilogram ganja.
Sementara itu, Yulius tetap divonis delapan tahun penjara meski Pengadilan Negeri Jombang membebaskannya dari dakwaan kumulatif pertama terkait 25 klip biji ganja seberat 2,77 gram. Kuasa hukum menilai peran Yulius hanya membantu penyiraman serta mengatur kelembapan dan pencahayaan atas perintah Rama Susanto,”Imbuhnya.
Masih menurut, Ketua Tim Advokat SITOMGUM Law Firm, pihaknya juga menemukan persoalan pada status barang bukti yang identik dalam kedua perkara. “Dua putusan dari majelis yang sama, pada tanggal yang sama, justru memberikan status berbeda terhadap barang bukti yang identik,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Surabaya memeriksa kembali perkara secara menyeluruh. “Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya berkenan menggunakan kewenangan pemeriksaan ulangnya secara penuh untuk menilai kembali peran nyata masing-masing klien kami secara individual dan proporsional,”pungkasnya.
Dalam banding, kuasa hukum Petrus meminta putusan bebas atas seluruh dakwaan, sedangkan untuk Yulius meminta bebas dari dakwaan kumulatif kedua. Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, keduanya juga meminta putusan yang berorientasi pemulihan berupa rehabilitasi medis dan sosial. Berkas banding selanjutnya akan diteruskan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Tinggi Surabaya.



