SUMENEP: Dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus melakukan trobosan guna meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) setiap tahun. Salah satunya memaksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) setiap desa.
“Jadi setiap tahun kami selalu melakukan trobosan baru. Alhamdulillah, hasilnya maksimal,” kata Kepala Bidang Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPPKAD Kabupaten Sumenep, Akh Sugiharto.
Pihaknya menyampaikan, upaya tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa.
Hal itu, kata dia, DBH PDRD merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.
Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) dan seluruh Aparat Desa sewilayah Kabupaten Sumenep,” katanya.
Penggunaan DBH PDRD ini, menurutnya diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
Sedangkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional, di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.
Sementara alokasi yang diterima setiap desa sesuai dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk 2023 juga akan meningkat.
“Karenanya sangat diharapkan kepada semuanya khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, sehingga penerimaan DBH PDRD pada 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023,” ungkap dia.