Kuasa Hukum Ruko Simpang Tiga : Anggap Penutupan Ruko Tak Ada Landasan Hukum

JOMBANG : Penghuni ruko simpang tiga menolak penutupan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Jombang hal ini dikarenakan mereka beralasan penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Pernyataan ini dilontarkan oleh kuasa hukum penghuni ruko Simpang tiga, Sri Sugeng Pujiatmiko.

“Kami menolak, Klien kami (Heri Soesanto) memiliki dua alasan yakni pertama mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya ruko dan yang ke dua sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB),” ujarnya saat diwawancarai awak media. Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya.

“Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan ruko ini?. Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Jatim itu menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh perlawanan hukum sesuai dengan prosedur yang berlalu.

“Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara dan gugatan-gugatan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Semua Ruko Simpang Tiga mulai ditertibkan. Sebagian besar ruko sudah digembok pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum melakukan penertiban, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1c24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

Lebih lanjut, Thonsom menegaskan dengan lantang menyebut bahwa pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. Pihaknya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena disini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. Namun, waktu yang pas untuk melakukan penertiban adalah hari ini.

“Area ini akan ditutup selama 30 hari.
Sebenernya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng pihak polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Benar, kemarin hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun belum.

Kata Suwignyo lagi, dalam surat tersebut, para penghuni ruko akan diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap. Saat ditanya apa isi dalam surat tersebut, ia tidak menjabarkan secara rinci.

Namun, ia menyebut surat itu sifatnya himbauan, harus membuat ataukah melunasi sampai batas waktu tanggal 27 November. Ia juga tidak menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan apakah ada tindakan Pemkab Jombang selanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang hingga kini belum juga menemui titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan penghuni ruko.

Kini penghuni ruko yang diwakili oleh Pdt Heri Soesanto meminta kepastian hukum dan keadilan. Setelah serangkaian mediasi, hearing dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak kunjung menemui jalan terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *