SUMENEP: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep sosialisasikan terkait pelanggaran rokok ilegal dengan mengedukasi pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.
Kegiatan dilakukan mengingat masih tingginya pelanggaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah di wilayah Kabupaten Sumenep. Masyarakat juga dipersilahkan melapor ke petugas apabila menemukan pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy mengatakan, Satpol PP Sumenep terus memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran rokok ilegal. Petugas bahkan menyasar ke pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.
Sasaran tersebut dilakukan mengingat pedagang kecil atau warung kelontong di pelosok desa sering dijadikan tempat menjual rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal tersebut dipasok produsen dengan harapan laku terjual dengan cepat tanpa diketahui oleh petugas.
Rokok ilegal ditemukan di pelosok desa juga karena ketidaktahuan pedagang terkait bentuk pelanggaran rokok ilegal. Pedagang tersebut hanya bersifat menerima barang dari produsen dan kemudian menjual saja ke konsumen. Harga jual murah menjadi daya tarik sendiri bagi pedagang dengan harapan cepat laku terjual.
“Terus kami sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa,” ujarnya.
Satpol PP Sumenep berharap kegiatan tersebut dapat membuat pedagang memahami aturan terkait perdagangan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Dengan demikian maka pedagang bisa menolak saat mendapat kiriman rokok ilegal.
Pedagang juga dipersilahkan melapor ke petugas apabila mendapat kiriman atau mengetahui peredaran rokok ilegal. Nantinya petugas akan langsung menindaklanjuti setiap laporan tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami juga koordinasi dengan pihak terkait seperti kantor Bea Cukai dalam operasi dan pengawasan,” lanjutnya.