Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum Rangkap Jabatan Politik

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

 

Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.

 

Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik, seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

 

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” ujar Asrorun Niam usai Sidang Komisi Organisasi.

 

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat dan tidak dilakukan melalui mekanisme voting. Aturan itu juga tidak diberlakukan kepada pengurus NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

 

Selain membahas aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme pemilihan Rais Aam.

 

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” jelasnya.

 

Sementara itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung lebih dinamis. Komisi Organisasi membahas opsi perubahan mekanisme pemilihan dari sistem langsung menuju mekanisme berjenjang.

 

Asrorun Niam menyebut terdapat dua opsi yang akan dibawa ke sidang pleno. Opsi pertama mempertahankan pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, dengan tetap mendapatkan persetujuan Rais Aam terpilih.

 

Opsi kedua mengatur mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk diserahkan kepada AHWA.

 

“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar,” katanya.

 

Meski telah disepakati di tingkat komisi, seluruh keputusan tersebut masih harus dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

 

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penataan organisasi NU sekaligus menentukan mekanisme kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *