Muktamar NU Sepakati Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian sidang Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

 

Mekanisme pemilihan tersebut disepakati melalui persidangan yang melibatkan para peserta Muktamar ke-35 NU. Perubahan mekanisme dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan tata kelola organisasi dengan kebutuhan NU ke depan.

 

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa keputusan mengenai mekanisme pemilihan merupakan kewenangan forum muktamar.

 

Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar memiliki kedudukan penting karena forum tersebut merupakan permusyawaratan tertinggi dalam organisasi NU.

 

“Muktamar posisinya lebih tinggi, jadi bisa mengambil keputusan apa pun. Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat,” ujar Gus Ipul.

 

Mekanisme baru tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebelum pemilihan ketua umum, Muktamar terlebih dahulu menetapkan Rais Aam PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

 

Sembilan anggota AHWA yang telah ditetapkan akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU periode 2026-2031. Setelah Rais Aam terpilih, proses dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU.

 

Perubahan mekanisme pemilihan tersebut diharapkan dapat memastikan proses pergantian kepemimpinan PBNU berjalan sesuai dengan keputusan forum dan aturan organisasi.

 

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Selain membahas kepemimpinan, forum tersebut juga mengagendakan pembahasan berbagai persoalan keumatan, kebangsaan, dan organisasi.

 

Seluruh keputusan Muktamar ke-35 NU selanjutnya menjadi pedoman bagi kepengurusan PBNU periode 2026-2031 dalam menjalankan roda organisasi selama lima tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *