Kabarjatim.com, Jakarta – Tiga warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan penggiat hukum konstitusi resmi mendaftarkan Permohonan Uji Formil terhadap Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri 2026) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Rabu (10/6) silam.
Gugatan konstitusional ini diajukan karena proses pembentukan regulasi tersebut dinilai cacat prosedural, anti-demokratis, dan melanggar prinsip negara hukum.
Ketiga advokat yang bertindak sebagai pemohon tersebut adalah Syamsul Jahidin, Dr. Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Subakti. Langkah hukum ini diambil tepat satu hari setelah revisi undang-undang tersebut diundangkan oleh DPR-RI pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan alasan permohonan (*posita*), para pemohon menyoroti kronologi pembahasan undang-undang yang dinilai berlangsung secara kilat. Undang-undang strategis ini disahkan hanya dalam waktu 20 hari sejak pembahasan pertama di DPR pada 19 Mei 2026. Selain dibahas dalam tempo singkat, proses legislasi tersebut dikritik karena berjalan tertutup, tanpa adanya diseminasi naskah rancangan kepada publik, serta mengabaikan asas keterbukaan yang diamanatkan undang-undang.
Para pemohon menilai proses kilat tersebut telah melanggar asas *meaningful participation* (partisipasi publik yang bermakna). Berdasarkan Putusan MKRI Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pembentukan undang-undang wajib memenuhi tiga hak kumulatif rakyat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya (*right to be heard*), hak agar pendapat dipertimbangkan (*right to be considered*), dan hak untuk mendapat penjelasan (*right to be explained*). Ketiga hak tersebut dinilai sama sekali tidak dipenuhi dalam pembahasan Revisi UU Polri 2026.
Selain masalah transparansi, materi muatan baru dalam undang-undang tersebut juga dinilai memicu ketidakpastian hukum karena memperluas kewenangan kepolisian serta membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi jabatan sipil. Hal itu dianggap berseberangan dengan prinsip supremasi sipil yang diatur dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon turut mengajukan permohonan Putusan Sela (provisi) yang mendesak MKRI untuk membekukan atau menunda pemberlakuan Revisi UU Polri 2026 selama proses persidangan pengujian formil berjalan hingga adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Ditemui di Kantornya, Advokat dari SITOMGUM Law Firm sekaligus Pemohon II, Singgih Tomi Gumilang, memberikan kritik tajam terkait dampak langsung perluasan norma baru ini terhadap penegakan hukum dan profesi advokat di lapangan.
“Sebagai advokat yang setiap hari bersentuhan dengan lembaga Kepolisian dalam proses beracara, saya merasakan secara langsung dampak dari norma-norma baru yang dihasilkan tanpa proses konsultasi yang bermakna dengan para praktisi hukum. UU yang lahir dari proses yang cacat adalah UU yang tidak memiliki legitimasi substansial; ia mungkin sah secara formal di atas kertas, akan tetapi, ia tidak sah secara demokratis dan konstitusional,”Tegas Advokat Singgih Tomi Gumilang.
Lebih lanjut, pakar hukum konstitusi lulusan Universitas Sebelas Maret ini mengingatkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga proses legislasi tidak boleh dimonopoli secara sepihak oleh parlemen.
“Dalam perspektif ilmu hukum konstitusi yang saya tekuni, prinsip kedaulatan rakyat bukan sekadar kalimat deklaratif; ia menuntut bahwa setiap produk legislasi memperoleh legitimasi dari keterlibatan rakyat yang sesungguhnya, bukan sekadar representasi formal di parlemen. Revisi UU Polri telah mengkhianati prinsip itu. Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya sebagai benteng terakhir supremasi konstitusi dan memulihkan tatanan hukum yang konstitusional,”Pungkasnya.






