Kabarjatim.com, Surabaya :- Di tengah gencarnya operasi penindakan rokok ilegal dan sorotan terhadap dugaan penyimpangan pita cukai, muncul suara keras dari pelaku industri rokok nasional. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), mendeklarasikan PANCA AMPERA lima amanat petani tembakau Madura Nusantara yang disebut sebagai refleksi kegelisahan akar rumput.
Deklarasi ini bukan sekadar pernyataan normatif. Gus Lilur menegaskan, PANCA AMPERA merupakan representasi langsung dari realitas yang dihadapi jutaan petani tembakau, buruh, hingga pelaku usaha rokok skala kecil di Indonesia.
“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini suara dari bawah suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” kata Gus Lilur, Senin, 13 April 2026.
Poin pertama menjadi kritik paling tajam terhadap praktik penegakan hukum. Gus Lilur menilai, pendekatan aparat kerap tidak proporsional dengan menyamaratakan pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran besar. Menurutnya, pelaku UMKM rokok justru sering menjadi korban sistem yang tidak ramah—mulai dari tingginya tarif cukai hingga regulasi yang kompleks.
“Mereka bukan musuh negara. Mereka pelaku ekonomi rakyat yang sedang bertahan hidup. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap usaha kecil,” tegasnya.
Di sisi lain, Gus Lilur menegaskan komitmen untuk memberantas rokok ilegal. Namun ia mengingatkan, penindakan tidak boleh salah arah. Rokok ilegal dinilai merusak ekosistem industri dan merugikan negara. Meski demikian, solusi tidak cukup hanya dengan operasi penindakan, melainkan harus diiringi pembenahan sistem.
“Penindakan harus tegas, tapi juga adil. Jangan sampai yang legal justru tertekan, sementara akar masalahnya tidak disentuh,” ujarnya.
Salah satu tuntutan strategis dalam PANCA AMPERA adalah penerbitan skema cukai khusus bagi rokok rakyat. Gus Lilur menyebut, struktur cukai saat ini belum berpihak pada UMKM. Tarif yang tinggi dinilai menjadi penghalang utama pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem legal.
Ia juga mengungkap bahwa gagasan ini sebelumnya telah menjadi bagian dari komitmen pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. “Kita butuh cukai khusus yang realistis. Kalau akses legal dipermudah, rokok ilegal otomatis akan berkurang,” jelasnya.
Gus Lilur turut mendorong percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang. KEK dinilai dapat menjadi pusat hilirisasi industri tembakau, meningkatkan nilai tambah, sekaligus menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Madura tidak boleh hanya jadi pemasok bahan baku. Harus naik kelas menjadi pusat industri bernilai tinggi,” tegasnya.
Pada poin terakhir, Gus Lilur menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap petani tembakau—aktor utama yang selama ini berada di posisi paling rentan. Petani menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari fluktuasi harga hingga ketidakpastian pasar. “Kalau petani tidak sejahtera, industri ini tidak akan kuat. Negara harus hadir menjamin harga yang layak dan kepastian usaha,” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan, PANCA AMPERA bukan sekadar wacana, melainkan arah kebijakan yang perlu dipertimbangkan serius oleh pemerintah. Di tengah tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri rakyat, lima amanat ini menjadi semacam “alarm keras” agar negara tidak mengabaikan fondasi utama industri tembakau: petani dan UMKM.
“Kalau ingin industri tembakau Indonesia kuat, mulai dari bawah. Jangan biarkan mereka terus jadi pihak paling lemah dalam sistem,” pungkasnya.






