Komisi Bahtsul Masail NU Prioritaskan Evaluasi Keputusan Organisasi

JOMBANG – Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memprioritaskan pembahasan konsep I’anatun Nadzar dalam sidang yang digelar di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Konsep I’anatun Nadzar menjadi agenda pertama karena dinilai telah memiliki kerangka pembahasan yang matang dan relatif mudah menemukan titik temu di antara para muktamirin.

Ketua Sidang Bahtsul Masail Maudluiyah, KH Cholil Nafis, mengatakan konsep tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama. Namun, Muktamar ke-35 NU menjadi ruang untuk menyerap masukan dari para muktamirin agar rumusan yang dihasilkan semakin kuat.

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH Cholil Nafis.

I’anatun Nadzar pada prinsipnya membuka ruang untuk meninjau kembali keputusan-keputusan PBNU yang telah ditetapkan sebelumnya, baik melalui Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama.

Musahhih dalam forum Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, KH Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa keputusan organisasi yang telah ditetapkan tidak bersifat kaku dan tertutup dari kemungkinan untuk dikaji ulang.

Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan apabila ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat. Perubahan kondisi sosial masyarakat juga menjadi salah satu alasan penting untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sebelumnya.

Selain perubahan realitas sosial, perkembangan metodologi istinbath hukum yang lebih memadai juga dapat menjadi dasar evaluasi. Dengan demikian, keputusan yang pernah ditetapkan dapat tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Pembahasan I’anatun Nadzar sekaligus menunjukkan karakter tradisi hukum NU yang dinamis. Keputusan keagamaan tetap memiliki pijakan kuat, tetapi membuka ruang kajian apabila terdapat alasan dan pertimbangan baru yang lebih kuat.

Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah selanjutnya akan membahas berbagai materi lain yang telah diagendakan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.

Melalui forum tersebut, para muktamirin diharapkan dapat merumuskan pandangan keagamaan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat sekaligus tetap berpegang pada tradisi keilmuan NU.

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *