Polisi Tangkap “Dokter Gadungan” Lulusan UI, Tipu Dokter Asli di Jombang Hingga Puluhan Juta

Ilustrasi penipuan

Kabarjatim.com, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus seorang pemuda asal Tangerang Selatan yang nekat menyamar sebagai dokter lulusan Universitas Indonesia (FKUI) untuk menipu korbannya. Ironisnya, korban yang terpedaya oleh tipu muslihat tersangka merupakan seorang dokter asli di Jombang.

Tersangka diketahui bernama Stifen Pangihutan (25), warga Komplek Pamulang Villa, Tangerang Selatan. Ia ditangkap petugas setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korbannya, Rahmania Febrianti (25), di sebuah gerai ponsel di wilayah Mojoagung.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah mencari korban melalui aplikasi kencan *online*. Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai dokter *internship* lulusan FKUI yang sedang bertugas di Puskesmas Kunjang, Kediri.

“Tersangka menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan korban. Ia bahkan memiliki *nametag* atas nama Wili Situmorang untuk memperkuat sandiwaranya,”ujarnya. Senin (27/4/2026).

Aksi penipuan ini memuncak pada Senin (13/4/2026). Dengan bujuk rayu, tersangka mengaku ponselnya rusak dan mengajak korban ke toko Erafone di Desa Kademangan, Mojoagung. Di sana, tersangka meminta korban membelikan iPhone 16 dan iPad A16 dengan janji akan segera mengganti uangnya saat pulang.

“Namun, setelah barang didapat, tersangka justru menjual ponsel dan iPad tersebut ke sebuah konter di Kediri tanpa izin korban. Uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

Korban yang merasa curiga karena uangnya tak kunjung diganti, akhirnya melapor ke Polres Jombang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp27.160.000.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Gudo pada Jumat (17/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembelian iPhone dan iPad, satu unit HP Infinix, *nametag* palsu, serta sisa uang tunai Rp1,5 juta.
Kini, “dokter gadungan” tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial atau aplikasi kencan, terutama yang menggunakan identitas profesi tertentu untuk meminta materi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *