Kabarjatim.com, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan muatan ban mobil yang dilakukan oleh seorang sopir ekspedisi. Tersangka nekat menjual puluhan ban yang diangkutnya tanpa izin sebelum akhirnya meninggalkan truk begitu saja di pinggir jalan raya wilayah Peterongan, Jombang.
Tersangka diketahui bernama FS (29), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia diringkus petugas di sebuah perumahan di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/4/2026) malam, atau sehari setelah truk ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik truk, Handoko (43), warga Dapurkejambon, Jombang. Awalnya, tersangka ditugaskan mengirim 303 buah ban mobil merk Accelera dari Bogor menuju Karangpilang, Surabaya.
“Estimasi barang tiba di Surabaya pada Rabu (22/4/2026). Namun, hingga sore hari, pihak pembeli melapor bahwa barang belum sampai. Di saat bersamaan, pelapor justru mendapat kabar bahwa truknya ditemukan terparkir di pinggir jalan raya Peterongan tanpa ada pengemudinya,”ujarnya, Senin (27/4/2026).
Saat dilakukan pengecekan dengan kunci duplikat, pelapor terkejut mendapati muatan ban di dalam truk box bernopol H-9472-QA tersebut telah berkurang sebanyak 55 buah. Korban pun menaksir kerugian mencapai Rp50 juta dan segera melapor ke Polres Jombang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjual 55 buah ban tersebut saat melintas di wilayah Solo, Jawa Tengah. Dari hasil penjualan ilegal itu, tersangka mengantongi uang sebesar Rp10 juta.
“Modus operandi tersangka adalah menjual sebagian muatan di tengah perjalanan tanpa seizin pemilik. Setelah menjual ban, tersangka meninggalkan truk di pinggir jalan Desa Kepuhkembeng dengan kunci yang masih melekat, lalu melarikan diri,”tambahnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sisa uang hasil penjualan ban sebesar Rp5.016.000 serta sejumlah dokumen pengiriman barang.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan **Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP** terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga berencana membawa tersangka ke Solo untuk menunjukkan lokasi penjualan barang bukti guna pengembangan kasus lebih lanjut.





