Medan, Kabarjatim.com – Seorang remaja berinisial MP (17) ditangkap karena mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di toko di Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora, mengungkapkan bahwa MP beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban, Juliamy (34), sedang memarkir sepeda motornya di area parkir toko besi ketika pelaku melakukan aksinya,” jelas Musyif kepada Kabarjatim.com melalui telepon pada Jumat.
Setelah memarkir motor, MP dan temannya menghampiri lokasi menggunakan sepeda motor dan membobol sepeda motor korban sebelum melarikan diri. “Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan meninjau rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” lanjut Musyif.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan MP di Jalan Beringin Pancasila. Ia segera ditangkap dan dibawa ke Kantor Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, MP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali mencuri sepeda motor. Ia diketahui sebagai residivis, baru saja keluar dari penjara sekitar tiga bulan yang lalu.
MP mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp 2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk bermain judi online yang bernama herototo dan membeli narkoba.
Saat ini, MP telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Refrensi : http://ekonomi.jagakarsa.ac.id/