Direktur PT Sumekar Ungkap Faktor Perusahaan Merugi

Kantor PT Sumekar, perusahaan milik Pemkab Sumenep.
Kantor PT Sumekar, perusahaan milik Pemkab Sumenep.

SUMENEP: Faktor PT. Sumekar merugi salah satunya adalah adanya kasus korupsi yang sedang berjalan di Kejari Sumenep. Hal itu diungkap langsung oleh Direktur PT. Sumekar, Imam Mulyadi baru-baru ini.

“Kalau dibilang tidak ada hubungannya, ada hubungan, Kan itu uang perusahaan. Kalau itu tidak keluar uang otomatis uang kami ada,” jelas Imam kepada sejumlah media saat ditanya apakah meruginya PT Sumekar ada kaitannya dengan skandal kasus korupsi pengadaan kapal beberapa waktu lalu.

Namun meski begitu, Imam menegaskan kerugian yang dialami PT Sumekar selama ini murni disebabkan karena pendapatan yang mengalami penurunan yang cukup derastis. Sehingga tidak sepadan dengan pengeluaran yang harus dilakukan.

“Otomatis seandainya uang itu tidak keluar kita punya uang. Kalau dibilang tdak ada hubungannya, ada hubungan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Imam berharap uang yang dikembalikan oleh dua tersangka senilai Rp2,6 miliar lebih itu dikembalikan ke PT Sumekar. “Mudah-mudahan, 2,6 miliar masih penyitaan. Syukur-syukur bisa kembali ke kami harapannya. InsyaAllah agak sehat kalau penyitaan itu dikembalikan ke kami, ya lumayan gitu,” tuturnya.

Imam mengaku optimis kedepan PT Sumekar mampu menyelesaikan semua persoalan termasuk mengenai keuangan. “Kita membedakan, ya itu kasus tersendiri. Kita optimis bisa mengembangkan usaha, kasus tetap berjalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka dalam pengadaan Kapal tahun 2019 senilai Rp8 miliar.

Kelimanya berinisial MS (43), AS (45) dan AZ yang merupakan mantan Petinggi PT Sumekar serta HM (66) dan SK (59) selaku Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Linse selaku penyedia barang.

Satu dari lima tersangka belum dilakukan penahanan. Karena dianggap tidak koperatif, maka AZ ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sumenep. Sementara satu tersangka meninggal dunia sehingga Kejari Sumenep menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *