JOMBANG : Kejaksaan Negeri Jombang menerapkan Restorative justice kepada dua penadah Ponsel hasil tindak pidana pencurian. Jumat (22/4) Siang
Kedua penadah tersebut yakni, Adi Buana Putra dan Mustofa Warga Surabaya, Keduanya merupakan penadah dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah kabuh Jombang Jawa Timur, dari perkara tersebut dilakukan pengembangan dan didalam motor yang dicuri terdapat ponsel yang oleh pelaku utama Fadil, dijual kepada Mustofa dengan harga 700 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombag, Tengku Firdaus mengatakan alasan Mustofa yang berprofesi sebagai kuli tersebut membeli ponsel adalah untuk digunakan olah ayahnnya. “Namun Karena ayahnya tidak bisa mengoprasikan handphone android maka dijualah oleh mustafa di media sosial dengan harga 1,3 Juta dan berharap keutungan,”Jelasnya.
Gayung pun bersambut, Menurut Kajari, Adi Buana juga sedang memerlukan handphone untuk pekerjaannya sebagai Ojol karena handpnone miliknya digunakan anaknya. “Akhirnya terjadi jual beli dan disepakati dengan harga 900 ribu dan handphone tersebut digunakan oleh adi untuk ojek olinenya,”Imbuhnya.
Masih menurut Kajari, Kedua tersangka tidak mengetahui bahwa Handphone tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, dan akhirnya di lakukan penangkapan oleh aparat kepolisian dari hasil pelacakan Imei Handphone tersebut.
“Keduanya sudah mendekam selama kurang lebih tiga bulan, terhitung dua bulan di kepolisian dan satu bulan dilapas, akhirnya saat ini mendapatkan restorasi justice,”Pungkasnya.