SURABAYA – Seorang oknum dosen berinisial H di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dinonaktifkan. Pasalnya, pria yang merupakan dosen pembimbing skripsi itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Vinda Maya Setianingrum, membenarkan adanya laporan dari mahasiswi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksul oknum dosen dari Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa.
Terkait kasus tersebut, kata Vinda, pihaknya telah membentuk tim investigasi dari unsur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta unsur dari Jurusan Hukum Unesa.
“Tim juga telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap terduga pelaku dan terduga penyintas,” ujar Vinda, dalam keterangan tertulisnya, di Surabaya, Senin, 10 Januari 2022.
Vinda menyatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro korban. Sehingga berdasarkan rapat antar pimpinan yang dipimpin Rektor Unesa, Nurhasan bersama tim investigasi, memutuskan terduga pelaku dinonaktifkan.
“Bahwa selama proses investigasi berlangsung demi kelancaran pemeriksaan terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini, Senin 10 Januari 2022,” ujarnya.
Vinda menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap para penyintas yang menyuarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia pun berharap, jika ada penyintas lain agar berani bersuara dan melakukan aduan atas kekerasan yang dialami, dengan jaminan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, maupun pendampingan hukum.
“Sebagai langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengajuan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan 082142815124,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu diunggah akun Instagram @dear_unesacatcallers. Dalam beberapa unggahannya, akun tersebut memaparkan bagaimana seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual oleh sang dosen.
“Dosen berinisial H adalah pelakunya,” berikut sepenggal kalimat dalam salah satu posting-an akun @dear_unesacatcallers.
Kronologi pelecehan seksual yang terjadi disebut akun tersebut saat bimbingan skripsi, di sebuah ruangan di lantai 2 gedung K1 (eks pascasarjana) yang saat awal 2020 dipakai sebagai gedung jurusan hukum. Bimbingan berjalan seperti biasa dengan diskusi dan tanya jawab. Tetapi nampaknya H memanfaatkan situasi kelas yang sepi untuk melancarkan aksinya.
H mencium A. Sejak kejadian itu, A selalu merasa ketakutan jika bimbingan skripsi, padahal dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tanggal terakhir SPK atau surat penetapan kelulusan.