Satreskrim Polres Jombang Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Love Scamming

AKP Magribi Agung Saputra Saat Persrilis di Halaman Satreskrim Polres Jombang
AKP Magribi Agung Saputra Saat Persrilis di Halaman Satreskrim Polres Jombang

Kabarjatim.com, JOMBANG — Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus pemerasan melalui modus love scamming dengan sarana teknologi informasi. Polisi menangkap seorang pria berinisial MIN (23) yang diduga memeras korban hingga Rp2 juta setelah mengancam menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, Kasus tersebut bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Setelah berkomunikasi secara intens selama kurang lebih dua minggu, tersangka mengajak korban melakukan video call,”Ujarnya saat Konfrensi pers di Halaman Satreakrim polres Jombang. Jumat, 28 Aguatus 2026.

Magribi menambahkan, Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam percakapan dan video tersebut.

“Tersangka kemudian menghubungi korban pada 12 Desember 2025, dan mengancam akan menyebarkan rekaman video korban tanpa mengenakan baju ke media sosial. Tersangka meminta uang sebesar Rp2 juta agar video tersebut tidak disebarkan,”Tambahnya.

Masih menurut Magribi, Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, yang berada Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MIN (23) pada Senin (17/8) dirumahnya,”tandasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, satu kalung ID card Reserse, serta satu unit ponsel merek REDMI warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *