Kiai Miftah Ingatkan Muktamar NU Utamakan Rasa

JOMBANG – Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Miftah Faqih, mengingatkan seluruh muktamirin agar menjaga semangat kebersamaan di tengah dinamika persidangan.

Menurutnya, tradisi NU tidak hanya mengedepankan rasionalitas dalam mengambil keputusan, tetapi juga menempatkan rasa sebagai bagian penting dalam setiap proses musyawarah.

“Yang harus diingat, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kekiaian di mana kiai itu sangat mengedepankan rasa, bukan hanya rasionalitas tapi rasa,” ujar Kiai Miftah usai Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan pendapat dalam persidangan merupakan hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Namun, setiap perbedaan harus diarahkan untuk menemukan titik temu sehingga keputusan dapat diambil secara damai dan produktif.

Dinamika tersebut terlihat saat pembacaan agenda penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU. Sejumlah peserta menyampaikan tanggapan kritis melalui interupsi, salah satunya mempertanyakan belum adanya aturan teknis mengenai mekanisme pemilihan anggota AHWA.

Salah satu utusan mengusulkan agar mekanisme pemilihan anggota AHWA dibuat lebih jelas dan representatif. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan keterwakilan ulama dari berbagai daerah dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan sidang menjelaskan bahwa Sidang Pleno memiliki kewenangan pada tahap pengesahan akhir. Sementara pembahasan teknis dan penyempurnaan usulan dapat dilakukan terlebih dahulu melalui sidang komisi.

Kiai Miftah kemudian mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi perpecahan. Ia menilai seluruh proses Muktamar ke-35 NU akan menjadi bagian dari catatan sejarah organisasi.

“Karena ini juga akan dicatat oleh sejarah. Ketika sampai terjadi perbedaan yang kecenderungan kepada perpecahan, maka di situ sejarah akan mencatat Muktamar ini ternyata gagal mengambil satu keputusan strategis. Ternyata itu tidak terjadi,” tandasnya.

Bahas Mekanisme Pemilihan

Kiai Miftah juga menyampaikan perkembangan persidangan Muktamar. Sidang Pleno I telah menyepakati dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Persidangan Muktamar.

Sementara mekanisme pemilihan Rais Aam, penentuan AHWA, serta pemilihan Ketua Umum PBNU akan dibahas secara khusus dalam Pleno IV dan Komisi Organisasi.

Dalam draf Tatib, terdapat dua opsi mekanisme pemilihan yang berkembang. Opsi pertama mempertahankan aturan yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Opsi kedua menawarkan kombinasi musyawarah mufakat dan pemungutan suara. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pemungutan suara dapat dilakukan untuk menyaring sejumlah nama calon sebelum diserahkan kepada AHWA.

Namun, Kiai Miftah menegaskan bahwa skema tersebut masih sebatas rekomendasi dari Konferensi Besar (Konbes) NU di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan belum menjadi keputusan final.

“Ini masih opsi rekomendasi, belum menjadi keputusan karena belum dibahas dalam forum pleno,” jelasnya.

Adapun penentuan Rais Aam PBNU dilakukan melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA.

Kiai Miftah berharap seluruh rangkaian Muktamar tetap berlangsung dalam suasana damai dengan mengedepankan tradisi musyawarah dan semangat kebersamaan.

“Rasa” dalam tradisi kekiaian, menurutnya, menjadi bagian penting agar setiap perbedaan dapat dikelola untuk menghasilkan keputusan strategis bagi perjalanan NU ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *