JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil menggulung komplotan perampok sadis yang beraksi di depan TK Kartika IV-56, Dusun Sumobito, Kecamatan Sumobito. Para pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam jenis parang demi menggasak uang tunai hasil penjualan toko senilai puluhan juta rupiah.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi pengejaran di tiga wilayah berbeda, yakni P (37) warga Sumobito, MS (46) asal Surabaya, dan AM (48) asal Bangkalan. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan M masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini menimpa pasutri pedagang, Loo Sianturi dan Lilik Anggraini, pada Rabu (25/2) petang. Saat korban dalam perjalanan pulang dari toko “Sumber Hidup”, kendaraan mereka dipepet dan ditabrak oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
“Para tersangka melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok cukup parah di kedua lengannya karena mencoba mempertahankan barang bawaannya,” ujarnya saat ditemui di Kabarjatim.com, Kamis (2/4/2026).
Dimas menambahkan, Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas sebuah kardus berisi uang tunai sebesar Rp 10.000.000 serta sejumlah nota tagihan. Setelah melukai korban dengan parang sepanjang 50 cm, para pelaku melarikan diri ke arah selatan menuju Pasar Sumobito. “Korban yang bersimbah darah segera mendapatkan pertolongan warga sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito,”Imbuhya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Pengejaran membuahkan hasil pada Kamis (12/3/2026) malam, di mana petugas meringkus Slamet Toha di Surabaya, disusul penangkapan Abdul Malik di Bangkalan, dan Purnomo di wilayah Sumobito pada Jumat dini hari.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk membacok korban, beberapa unit ponsel, serta helm milik pelaku,” tandasnya.
Kini para tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.





