Ahli Hukum Agraria: Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Adalah Bukti Mutlak Kepemilikan Lahan

Sidang Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Jombang_1

JOMBANG – Pakar Hukum Agraria sekaligus akademisi Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, SH. M.Hum., menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan alas hak sah merupakan bukti kepemilikan terkuat yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa lahan di Kelurahan Kepanjen, Jombang, melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan melawan mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, terkait dugaan tumpang tindih sertifikat di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (1/4) Kemarin.

Ahli menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, pihak yang telah menempati, membangun, dan memelihara kewajiban atas tanah sejak tahun 1982—seperti yang dilakukan Tergugat—memiliki kedudukan hukum yang sangat kokoh.

“Jika seseorang secara fisik menguasai tanah selama 42 tahun lebih dengan alas hak sesuai Undang-Undang, itu adalah bukti kuat. Tergugat yang telah menguasai fisik sejak 1982 hingga sekarang tidak bisa sembarangan diganggu gugat,” ujarnya ditemui awak media. Kamis, 2 April 2026.

Mengenai munculnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saling klaim, Supriyadi menekankan pentingnya verifikasi nomor persil dan kelas tanah. Ia memastikan jika nomor persil dan kelas tanahnya berbeda, maka lokasi tanah Penggugat dipastikan berbeda dengan lokasi tanah Tergugat (tidak overlapping).Namun, jika objek dan nomor persilnya sama, maka prinsip prioritas berlaku.

“Sertifikat yang terbit pertama (tahun 1978) memiliki legalitas yang lebih sah dibandingkan sertifikat yang terbit kemudian (tahun 1982),” jelasnya.

Ahli juga menyoroti prosedur pengukuran dan tunjuk batas yang dilakukan Penggugat pada tahun 2012. Merujuk Regulasi Kementerian ATR/BPN, pengukuran tanah bersertifikat wajib mendapatkan izin dan dihadiri pemilik sah serta saksi batas (tetangga kiri-kanan).

“BPN tidak boleh melaksanakan pengukuran tanpa prosedur yang sah. Tanpa izin pemilik dan kehadiran saksi batas—meskipun rumahnya jauh—hasil pengukuran tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Ini penting agar tidak terjadi penyerobotan lahan milik orang lain,” terangnya.

Supriyadi justru mempertanyakan itikad Penggugat yang mengaku membeli tanah pada 1984, namun baru melakukan pengukuran pada 2012 dan menggugat sekarang. Ia menilai aneh jika selama 42 tahun Penggugat tidak pernah melihat atau memastikan lokasi fisik tanah yang dibelinya.

“Membeli tanah bersertifikat tapi tidak tahu lokasinya, lalu setelah 42 tahun mengklaim milik orang lain, itu tidak bisa,” tambahnya.

Lebih jauh, ahli memperingatkan bahwa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi yang sudah berdiri bangunan rumah, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 257 KUHP Baru. Secara perdata, tindakan memaksakan klaim atas lahan orang lain tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Tim Kuasa Hukum Tergugat, Sumaninghati, sependapat dengan ahli dan mengibaratkan langkah Penggugat seperti “membeli kucing dalam karung” karena menggugat objek yang tidak pernah dikuasai secara fisik.

“Perbuatan Penggugat telah merugikan pemilik tanah yang sah secara moril maupun materiil. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *