SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang kegiatan perayaan malam natal dan tahun baru. Baik di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga pawai atau arak-arakan.
“Jadi, masyarakat dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Eri, di Surabaya, Jumat, 24 Desember 2021.
Kebijakan itu teruang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan Eri Cahyadi pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.
Dalam SE itu, juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Kemudian adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 WIB harus ditutup. Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. “Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Eri menyarankan perayaan tahun baru tahun 2022 dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui, agar dapat mengikuti ibadah melalui daring/online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, kata Eri, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
“Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” katanya.