Kementan Catat 336.729 Hewan Ternak Terinfeksi PMK, 116.208 Sembuh dan 2.126 Ekor Mati

SURABAYA – Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak telah menyebar ke 21 provinsi dan 239 kabupaten/kota.

Berdasarkan data di situs siagapmk.id Kamis, 8 Juli 2022 terdapat 336.729 kasus PMK. Dari jumlah itu kasus aktif sebanyak 215.462 ekor, dinyatakan sembuh 116.208 ekor, potong bersyarat 2.933 ekor dan mati 2.126 ekor. Kemudian total hewan yang sudah divaksin mencapai 423.660 ekor.

Dari jumlah di atas Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan 134.996 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 328.166 ekor, kerbau 5.910 ekor dan kambing 1.564 ekor.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *